Penutupan Kode Broker dan Asimetris Informasi dalam Pandangan Islam
Pada akhir bulan Februari 2021 lalu, Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai regulator dari pasar modal di Indonesia mengumumkan adanya rencana kebijakan untuk membatasi akses kode broker dan tipe investor dalam running trade pada sistem perdagangan.
Adapun yang dimaksud dari pembatasan akses tersebut adalah bahwa distribusi informasi kode broker dan tipe investor secara real-time akan dihilangkan, namun tetap akan didistribusikan pada akhir hari perdagangan dalam bentuk ringkasan (summary) dan data akhir hari.
Rencana implementasi dari kebijakan penutupan kode broker dan tipe investor akan dilakukan secara bertahap. Untuk penutupan informasi kode broker secara real-time akan dilaksanakan pada sekitar Juli 2021, sedangkan untuk penutupan informasi tipe investor asing dan domestik (foreign/domestic) akan dilaksanakan pada sekitar kuartal pertama tahun 2022.
Apa itu Informasi Kode Broker dan Tipe Investor?
Kode broker adalah kode identifikasi dari setiap perusahaan sekuritas atau anggota bursa (AB) yang pada umumnya akan muncul pada fitur broker summary. Sehingga, dengan adanya kode broker pada broker summary, investor dapat mengetahui ringkasan transaksi yang dilakukan oleh setiap perusahaan sekuritas pada sebuah saham, seperti posisi apa yang sedang diambil dari suatu broker pada saham tertentu, apakah sedang banyak melakukan transaksi penjualan atau transaksi pembelian.
Sedangkan, kode tipe investor itu adalah kode mengenai tipe-tipe investor di bursa, yaitu domestik dan asing (domestic/foreign), sehingga investor dapat mengetahui ringkasan transaksi dari masing-masing tipe investor, seperti posisi apa yang sedang diambil dari tipe investor tertentu pada saham tertentu, apakah sedang banyak melakukan transaksi penjualan atau transaksi pembelian.
Bagaimana respons masyarakat?
Ada masyarakat yang merespons dengan pro, netral, dan ada juga yang kontra terhadap kebijakan tersebut dengan berpendapat bahwa kebijakan tersebut akan merugikan investor/trader ritel, karena keberadaan informasi kode broker dan tipe investor biasa digunakan oleh beberapa investor/trader dalam melakukan transaksi jual-beli saham, selain dengan menggunakan analisis fundamental dan teknikal.
Bagaimana penjelasan Bursa Efek Indonesia?
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia, Laksono Widodo, menjelaskan bahwa kebijakan penutupan informasi kode broker dan tipe investor tidak membuat bursa semakin tertutup karena kebijakan tersebut adalah mengikuti best practice, seperti yang dilakukan oleh bursa-bursa di negara lain, dan secara teknis juga dapat mengurangi kebutuhan bandwidth data yang menyebabkan keterlambatan dalam aktivitas perdagangan sebagai akibat dari meningkatnya frekuensi perdagangan akhir-akhir ini.
Selanjutnya, dalam sosialisasi #TanyaIDXLive Penutupan Kode Broker yang dilaksanakan pada Rabu, 17 Maret 2021, pihak Bursa Efek Indonesia juga menjelaskan terdapat beberapa manfaat dari kebijakan penutupan kode broker dan tipe investor, yaitu, kebijakan tersebut dapat meningkatkan market governance dengan mengurangi front running, piggybacking, dan information leakage, mengurangi potensi herding dan panic selling, dengan mendorong agar investor mengambil keputusan investasi yang benar, meningkatkan insentif untuk melakukan riset.
Sebagaimana yang dilansir melalui IDX Channel, Pihak Bursa Efek Indonesia menyadari bahwa sebagaimana lazimnya satu kebijakan dibuat, ada sisi kelebihan dan kekurangan, karena dalam jangka pendek, kebijakan ini dapat berdampak pada penurunan transaksi. Namun, berdasarkan hasil kajian, penutupan informasi kode broker di negara lain secara jangka panjang justru dapat berpotensi untuk meningkatkan likuiditas pasar dan menurunkan spread. Pada sisi lain, kebijakan ini juga bisa memproteksi investor untuk bertindak rasional, dan terhindar dari potensi herding dan panic selling.
Selain itu, pihak Bursa Efek Indonesia juga mengakui pada tahap awal kebijakan ini akan menimbulkan kebingungan bagi sebagian investor, terutama bagi yang terbiasa menggunakan informasi tersebut sebagai pertimbangan keputusan transaksinya, oleh karena itu implementasi dari kebijakan ini pun dilakukan perlahan dan bertahap.
Lantas, bagaimana Islam memandang hal ini?
Dalam ilmu fiqih muamalah, salah satu unsur yang dilarang dalam suatu transaksi adalah terdapatnya unsur gharar, yaitu unsur ketidakpastian atau ketidakjelasan dalam suatu transaksi.
مَا دَامَ لَيْسَ فِيْهِ ظُلْمٌ وَلاَ غَرَرٌ وَلاَ رِبًا فَالأَصْلُ الصِحَّةُ
“Selama dalam akad tidak terdapat unsur kezaliman, gharar (ada unsur ketidakjelasan), dan riba, maka akad tersebut sah.” (Syarh Al-Mumthi’, 9:120)
Banyak ulama berpendapat bahwa bentuk gharar paling nyata adalah risiko (al-khathar) dalam sebuah transaksi, seperti dalam kegiatan pasar modal, gharar diartikan sebagai risiko investasi atau suatu ketidakpastian investasi yang akan terjadi di masa depan.
Namun, tidak semua gharar adalah yang dimaksud seperti dalam kaidah, ada gharar kecil atau ketidakjelasan yang memang akan tetap ada karena tidak dapat dihindari, yaitu gharar yasir. Sedangkan gharar yang dimaksud dalam kaidah adalah gharar yang besar dan dapat dihindari, yaitu gharar mutawassit dan fahish.
Hal yang menyebabkan timbulnya gharar mutawassit dan fahish pada transaksi adalah kurangnya pengetahuan atau informasi (asymmetric information), maka ketika kita tidak memiliki informasi atau pengetahuan mengenai efek yang akan kita transaksikan, transaksi yang kita lakukan dapat mengandung unsur gharar mutawassit dan fahish.
Tetapi, informasi apa aja sih yang sebenarnya perlu diketahui oleh semua pelaku transaksi di pasar modal untuk menghilangkan asimetris informasi pada unsur gharar?
Menurut Al-Darir (2004), salah satu bentuk gharar adalah ketika dalam satu transaksi, karakteristik obyeknya tidak diketahui atau meragukan.
Pendapat tersebut adalah pendapat yang banyak dianut oleh sebagian besar ulama, termasuk Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yang pada Fatwa №80/DSN-MUI/III/2011 Tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Reguler Bursa Efek, mendefinisikan unsur gharar sebagai ketidakpastian dalam suatu akad, baik mengenai kualitas dan kuantitas suatu obyek akad maupun mengenai penyerahannya.
Selanjutnya, Benamraoi & Alwardat (2019) menyebutkan bahwa dalam konteks berinvestasi, unsur gharar adalah mengacu pada situasi di mana investor tidak memiliki informasi yang memadai mengenai entitas atau proyek yang mereka danai.
Sehingga yang menjadi pertanyaan adalah apakah informasi kode broker dan tipe investor adalah informasi yang perlu diketahui oleh para investor untuk dapat mengetahui karakter atau kualitas, kuantitas, dan penyerahan dari efek yang akan mereka beli atau tidak.
Apakah informasi kode broker dan tipe investor juga dapat menggambarkan kinerja atau karakteristik suatu efek yang merupakan informasi yang perlu diketahui untuk menghilangkan unsur gharar, dan yang seharusnya menjadi dasar dari penilaian harga dari suatu efek, atau apakah informasi kode broker dan tipe investor hanya dapat menggambarkan posisi yang sedang diambil oleh suatu broker dan tipe investor, yang kemudian menyebabkan investor lain untuk ikut-ikutan mengambil posisi tersebut?
Terlepas dari pertanyaan tersebut, dalam Islam, terdapat kaidah tasharruful imam ‘ala al ra’iyyah manutun bi al malahat yang berarti bahwa kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya bergantung pada kemaslahatan, sehingga dalam konteks Pasar Modal Syariah di Indonesia, Bursa Efek Indonesia sebagai otoritas atau regulator dari Pasar Modal di Indonesia diperbolehkan untuk menetapkan suatu kebijakan sesuai dengan kemaslahatan yang ada, seperti menyediakan semua informasi yang dapat menggambarkan kualitas suatu efek yang dapat digunakan oleh investor sebagai pertimbangannya dalam membeli suatu efek, membuat Sharia Online Trading System (SOTS) yang dapat membantu investor syariah agar terhindar dari unsur-unsur yang dilarang, serta kebijakan pembatasan akses kode broker dan tipe investor yang diprediksi dapat mendorong market governance yang lebih baik, mengurangi potensi herding, serta, mengurangi kebutuhan bandwidth data yang menyebabkan keterlambatan dalam aktivitas perdagangan akibat meningkatnya frekuensi perdagangan.
Meskipun demikian, kebijakan-kebijakan tersebut hanyalah alat pembantu dan dalam konteks Syariah, tidak selalu dapat menghilangkan unsur-unsur yang dilarang dalam bertransaksi, terutama apabila unsur yang dilarang tersebut muncul dari perilaku investor tersebut, karena pada dasarnya perilaku investor itu tergantung oleh investor itu sendiri. Sehingga, untuk dapat terhindar dari unsur-unsur yang dilarang secara sepenuhnya, usaha dari investor itu sendiri juga diperlukan, seperti dengan selalu berusaha untuk mengenal dan menganalisis efek untuk mengetahui kualitas, kuantitas, dan penyerahan dari efek yang akan mereka beli, sehingga unsur gharar dalam transaksi efek yang mereka lakukan dapat diperkecil atau bahkan dihilangkan.
Referensi
Abdalloh, I. (2018). Pasar Modal Syariah. Jakarta: Elex Media Komputindo.
CNN Indonesia. (2021, Maret 19). 5.196 Orang Teken Petisi Tolak Penutupan Kode Broker. Diambil kembali dari CNN Indonesia: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210319070832-92-619431/5196-orang-teken-petisi-tolak-penutupan-kode-broker
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2011). Fatwa №80/DSN-MUI/III/2011 Tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Reguler Bursa Efek,. Jakarta: Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Djazuli. (2006). Kaidah-Kaidah Fiqih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis. Jakarta: Kencana.
El-Din, S. I. (1996). The Stock-Exchange from an Islamic Perspective. J.KAU: Islamic Econ., Vol. 8, hal. 29–48.
TIM BEI. (2021, Maret 8). Mengukur Dampak Positif Penutupan Kode Broker dan Tipe Investor. Diambil kembali dari IDX Channel Okezone: https://idxchannel.okezone.com/read/2021/03/05/278/2372883/mengukur-dampak-positif-penutupan-kode-broker-dan-tipe-investor
Tim Riset CNBC Indonesia. (2021, Februari 25). Kode Broker Dihapus! Bandar Happy, Bisa Makin Hengki Pengki. Diambil kembali dari CNBC Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com/market/20210224173440-17-225938/kode-broker-dihapus-bandar-happy-bisa-makin-hengki-pengki